Searching...
Monday, September 23, 2013

SISTEM PENCAIRAN DANA BIDIK MISI 2013

SISTEM PENCAIRAN DANA BIDIK MISI 2013



Berbicara tentang beasiswa atau bantuan pendidikan tidak akan luput dengan pemberian living cost. Hal ini sangat berpengaruh karena boleh dibilang memperlancar proses pendidikan itu sendiri dari segi pemenuhan kebutuhan hidup atau kebutuhan perkuliahan. Seperti halnya apa yang terjadi di Bidik Misi, sistem pencairan living cost menjadi topik pembahasan yang tiada akhir karena sering kali membuat penerima kebingungan.

Berikut ini klarifikasi dari Dikti melalui akun FP Bidik Misi pada tanggal 17 September 2013. Sedikit mengklarifikasi keluhan teman teman, sedikit kami jelaskan untuk mekanisme penyaluran bantuan biaya hidup bidikmisi Mahasiswa lama/ ongoing (2010, 2011, dan 2013) :

1.    PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi untuk 1 semester / 1 tahun kedepan disertai data pendukung teknis (pelaporan IPK dan atau sofkopi elektronik data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
2.    Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
3.       KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat belmawa (Ijin kmenterian keuangan)
4.    Direktorat Belmawa memerintahkan Bank Mandiri melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
5.  Bank Mandiri melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
6.      Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan

Untuk mahasiswa baru (2013)
1.  PT berkoordinasi dengan bank mandiri setempat untuk membuka rekening khusus penerima bidikmisi baru (produk tabunganku, minimal saldo 0 rupiah dan biaya bulanan 0 rupiah)
2.    PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi untuk 1 semester / 1 tahun kedepan disertai data pendukung teknis (pelaporan IPK dan atau sofkopi elektronik data penerima dan rekening yang sudah dibuatkan pada tahap 1) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
3.    Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
4.       KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat belmawa (Ijin kmenterian keuangan)
5.    Direktorat Belmawa memerintahkan Bank Mandiri melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
6.  Bank Mandiri melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 4-6 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan

0 komentar:

Post a Comment

 
Back to top!