SISTEM PENCAIRAN DANA BIDIK MISI 2013
Berbicara tentang beasiswa atau bantuan
pendidikan tidak akan luput dengan pemberian living cost. Hal ini sangat berpengaruh karena boleh dibilang
memperlancar proses pendidikan itu sendiri dari segi pemenuhan kebutuhan hidup
atau kebutuhan perkuliahan. Seperti halnya apa yang terjadi di Bidik Misi,
sistem pencairan living cost menjadi
topik pembahasan yang tiada akhir karena sering kali membuat penerima
kebingungan.
Berikut ini klarifikasi dari Dikti melalui akun
FP Bidik Misi pada tanggal 17 September 2013. Sedikit mengklarifikasi keluhan
teman teman, sedikit kami jelaskan untuk mekanisme penyaluran bantuan biaya
hidup bidikmisi Mahasiswa lama/ ongoing (2010, 2011, dan 2013) :
1. PT
mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi untuk 1
semester / 1 tahun kedepan disertai data pendukung teknis (pelaporan IPK dan
atau sofkopi elektronik data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
2. Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM (
kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja)
dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat belmawa (Ijin kmenterian
keuangan)
4. Direktorat Belmawa memerintahkan Bank Mandiri
melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
5. Bank Mandiri melakukan transfer ke rekening
penerima (mekanisme internal bank mandiri)
6. Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau
dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan
Untuk mahasiswa baru (2013)
1. PT berkoordinasi dengan bank mandiri setempat
untuk membuka rekening khusus penerima bidikmisi baru (produk tabunganku,
minimal saldo 0 rupiah dan biaya bulanan 0 rupiah)
2. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT
terkait daftar penerima bidikmisi untuk 1 semester / 1 tahun kedepan disertai
data pendukung teknis (pelaporan IPK dan atau sofkopi elektronik data penerima
dan rekening yang sudah dibuatkan pada tahap 1) (cepat atau lambatnya
tergantung mekanisme internal PT)
3. Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM (
kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
4. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja)
dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat belmawa (Ijin kmenterian
keuangan)
5. Direktorat Belmawa memerintahkan Bank Mandiri
melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
6. Bank Mandiri melakukan transfer ke rekening
penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses
4-6 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara
dari rekening penampungan
0 komentar:
Post a Comment